Baca Juga: Guru Wali Kelas di Kendari Lecehkan Siswa Kelas 4 SD, Korban Alami Trauma

Sebelum ditangkap, SA mengaku telah menjual 15 gram sabu dan sudah menikmati upah dari penjualannya. Untuk barang bukti yang ditemukan, yaitu 35,14 gram sabu, ia menempelkan narkoba di bawah pohon beringin di permandian Topa sesuai arahan dari Z.

“Tugas saya hanya menempelkan di titik yang sudah ditentukan. Ketika barangnya sudah diambil, saya langsung dikirimkan upah,” terang SA.

SA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara antara 6 hingga 20 tahun. (B)

Penulis: Sunaryo