Baca Juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Kolut

Ia juga mengungkapkan, setelah dilakukan penelusuran, SD merupakan bandar sabu jaringan Lapas.

Untuk itu, pihak BNN langsung berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIA Kendari untuk melakukan penggeledahan.

"Dia menjadi perantara dari bandar Lapas Kendari yang menyiapkan sabu-sabu. Kemudian tersangka memisahkan sabu ini, lalu dia tempel lagi di tempat lain," jelasnya.

Atas perbuatannya, SD dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.