BAUBAU, TELISIK.ID - Seorang pria di Buton Tengah berinisial LA (50), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen menjadi Veteran RI dan telah menerima gaji bulanan.

Kasat Reskrim Polres Buteng, AKP Sunarton Hafala, mengungkap bahwa penangkapan terhadap LA bermula dari aduan masyarakat pada tahun 2022 di Polres Baubau. Setelah Polres Buton Tengah terbentuk tahun 2023, aduan tersebut dilimpahkan penanganannya di Polres Buton Tengah karena tempat kejadian berada di wilayah hukum Polres Buton Tengah.

Kasus ini menemui titik terang setelah Polres Buton Tengah berhasil melakukan penahanan pada tanggal 5 April 2024.

Pelaku diduga melakukan perbuatan tersebut sekitar tahun 2016 di Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah. Motivasi pelaku diduga terkait dengan pengurusan administrasi sebagai calon Veteran RI.

Baca Juga: Waspada, Penipuan Modus Jual Beli Kendaraan Marak di Kendari