Setelah dilakukan penangkapan terhadap Tole, kata Aris, dilakukan pengembangan di mana saat dilakukan pemeriksaan, tersangka Tole, mengaku disuruh temannya bernama Kandam.
“Atas informasi itu, anggota BNNP Jatim lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka Kandam,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan Kandam, lanjut Arif, jenis ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Sidoarjo Surabaya atas perintah atasannya bernama Boy (DPO).
“Saat penangkapan Kandam ini diamankan barang bukti yang berhasil diamakan berupa 1 HP Realme, buku tabungan BNI beserta kartu ATM,” jelasnya.
Baca Juga: LBH Medan Minta Kasus Penganiayaan Petugas Parkir Diselesaikan dengan Restoratif Justice
