MUNA BARAT, TELISIK.ID - Perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, Pj Bupati Muna Barat menekankan beberapa hal dalam menjalani tupoksi bagi 81 kepala desa di Muna Barat.

Penyerahan surat keputusan terkait perpanjangan masa jabatan itu diserahkan langsung oleh Pj Bupati Muna Barat di rujab bupati saat malam ramah tamah, yang diwakili oleh Kepala Desa Marobea, Muslimin dan didampingi oleh Kepala BPMD, Aswin, Selasa (23/7/2024).

Penjabat Bupati Muna Barat, La Ode Butolo mengatakan, dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa, ia mengharapkan seluruh kepala desa di Muna Barat untuk terus bekerja dengan baik sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Terlebih saat ini menghadapi pilkada, sehingga ia juga berharap agar tidak ada kepala desa yang terlibat dalam politik praktis.

Baca Juga: Masa Jabatan 127 Kepala Desa di Kolaka Utara Bakal Diperpanjang