"Hati-hati, jangan terlibat politik praktis," ungkapnya.

Ia menegaskan jika ditemukan kepala desa yang mencoba terlibat dengan politik praktis maka dirinya tak segan memberikan sanksi.

Sementara itu, Kepala Desa Marobea, Muslimin mengatakan bahwa perpanjangan SK kades sesuai dengan amanat undang-undang yang memperpanjang masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun dan dapat dipilih maksimal dua kali masa jabatan.

Baca Juga: Masa Jabatan 51 Kepala Desa di Buton Selatan Diperpanjangan hingga 8 Tahun

Perubahan undang-undang tersebut juga merupakan bentuk mewujudkan desa yang lebih maju, mandiri, sejahtera, dan demokratis serta memperkuat desa yakni dengan memberikan kedaulatan kepada masyarakat untuk membangun desa.