Bila pemda mengklaim terdapat mal administrasi dalam dokumen persyaratan izin, lanjutnya, harusnya Pemda membuktikan itu. Sebab ini negara hukum.

"Kenapa bukan dermaga tak bertuan yang diurus. Di sana itu nyata-nyata kejahatan lingkungan. Ada reklamasi yang harusnya memiliki dokumen lingkungan. Itu pidana lingkungan hidup," bebernya.

Baca Juga: Jaksa Lakukan Pulbaket Terhadap 80 Kios Darurat di Wakuru Muna

Terkait dengan alasan belum ada rekomendasi dari TKPRD Busel, tambahnya, hanya bagian alasan yang tidak subtansi. Alasannya, dalam permohonan pengajuan izin usaha, rekomendasi tersebut tidak tercantum dalam syarat.

"Kita ini berbuat sesuai dengan syarat yang diminta oleh Pemprov. Dari 13 syarat yang diminta, tidak ada ketentuan itu. Pemda ini terkesan ingin membunuh usaha masyarakat lokal. Padahal kegiatan itu membuka pekerjaan baru untuk masyarakat lokal," nilainya.