Kita tak mampu membedakan antara sanksi dan bullying. Berapa banyak praktek di lembaga pendidikan yang dengan dalih penegakan kedisplinan, tega menjemur peserta didik di bawah terik matahari siang bolong? Berapa banyak praktek pendidikan untuk sebuah alasan pembinaan dengan cara berjalan jongkok sambil melipat tangan di atas.

Atau berapa banyak praktek pendidikan yang dengan alasan memberi pelajaran, menyuruh siswa berdiri dengan satu kaki di depan kelas? Atau dengan ayunan tamparan ke wajah peserta didik? Lalu apa bedanya kita dengan penjajah? Bukankah masih ada cara lain yang lebih edukatif dan humanis?

Tidak sedikit tindakan bullying justru terjadi di lingkungan pendidikan. Tempat yang seharusnya peserta didik menjadi terlindungi. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membeberkan dalam kurun waktu 9 tahun, dari 2011 hingga 2019 ada 37.381 pengaduan kekerasan kepada anak. Untuk bullying baik di pendidikan maupun sosial media, angkanya mencapai 2.473 laporan dan trennya terus meningkat (kpai.go.id).  

Baca juga: Merdeka Belajar untuk Indonesia Maju

Kemerdekaan Sejati