Baca Juga: Soal Penanganan Perkara, 4 Anggota Polrestabes Medan Dilapor ke Propam
Baca Juga: Diduga Stres dengan Jabatan Baru, ASN Ini Nekat Gantung Diri
Sedangkan Kasatnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Muhlis Sukardi mengatakan, Operasi Tumpas Semeru 2022 akan terus dilakukan sebagai upaya untuk memerangi peredaran narkoba di Pulau Madura.
"Penyelidikan dan penyidikan terus dilakukan baik pengedar, bandar maupun kurir akan disikat habis jika coba-coba mengedarkan di Bangkalan dan sekitarnya," katanya.
Untuk pasal yang dijeratkan pada para tersangka yang terjaring Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022, Muhlis Hadi mengatakan, penyidik akan menjeratnya dengan pasal 112 KUHP, 114 KUHP, dan 127 KUHP dengan Ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (B)
