Setelah dilakukan pemeriksaan intensif selama sekitar 8 jam, pada Selasa (15/7/2025) dini hari, Kejari Baubau menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni AA dan LM. Penahanan pun dilakukan terhadap keduanya untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 14 Juli 2025.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup, Kejari Baubau menetapkan dua tersangka, yaitu LM yang berperan menerima uang dari penyedia atas perintah AA," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Baubau.
Baca Juga: Eks Bendahara Setda Kota Kendari Ngaku Dipanggil 3 Pejabat Pemkot Sebelum Tersangka Korupsi
Dari hasil pemeriksaan, tiga orang lainnya tidak memenuhi unsur alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga hanya terlibat sebagai perantara atau alat transaksi kedua tersangka LM dan AA.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf E ancaman minimal 4 tahun penjara. (C)
