Sanksi tersebut di antaranya, sanksi berat, sedang dan sanksi ringan. Apabila yang dikenakan adalah sanksi berat maka konsekwensi hukuman yang diberikan adalah pemecatan.
Baca Juga: Banding Menteri Perdagangan Terhadap PT Tonia Mitra Sejahtera Ditolak PT Sultra
Baca Juga: Iming-Iming akan Diberi Pekerjaan, Seorang Gadis Nyaris Dicabuli
"Dan Kalau terbukti, kita pasti mengambil langkah itu (pemecatan)," tegasnya.
Ia menambahkan, jika dalam prosesnya para pelaku hanya dikenakan sanksi sedang, maka sanksi yang diberikan berupa hukuman disiplin atau penundaan pangkat berkala. Sedangkan sanksi ringan hanya berupa teguran atau pemutasian.
