Baca Juga: Pulau Wawonii Bukan untuk Tambang, Masyarakat Gugat DPMPTSP Sulawesi Tenggara

Baca Juga: Jadwal dan Tujuan 9 Kapal Pelni dari Pelabuhan Murhum Kota Baubau Periode September 2022

"Tindakan yang dilakukan tim adalah melepas tali jeratnya untuk membebaskan satwa tersebut, sedangkan jerat-jerat yang telah ditemukan dipotong menjadi beberapa bagian, agar tidak difungsikan lagi oleh para penjerat satwa," tambahnya.

Kegiatan patroli mandiri ini rutin dilakukan oleh Polisi Kehutanan (Polhut) bersama masyarakat pada kawasan konservasi yang rawan gangguan seperti pemasangan jerat satwa maupun illegal logging.

"Tim juga melakukan koordinasi dengan aparat pemerintah desa setempat terkait adanya jerat tersebut. Semoga saja hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi ya sobat, agar kawasan beserta isinya dapat terus terjaga dan lestari," pungkasnya. (C-Adv)