MEDAN, TELISIK.ID - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, belum memberikan kepastian hukum atas kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur.

Padahal, korban yang berinisial Jep diduga dianiaya sekira tiga bulan lalu. Namun, polisi belum juga menetapkan terlapor sebagai tersangka.

Informasi yang dihimpun, korban diduga dianiaya oleh seorang guru berinisial MSP. Bahkan, banyak saksi yang melihat insiden itu.

Robbi Chandra selaku pelapor mengatakan susah mencari keadilan di Polrestabes Medan. Mereka meminta kepada Kasatreskrim untuk menangkap pelaku.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pemilik Panti Asuhan Ekploitasi Anak