MUNA, TELISIK.ID - Penyidik Polres Muna, Selasa (16/6/2020) melimpahkan Kadis Perindag Muna, La Ode Darmansyah atas perkara dugaan penganiayaan terhadap Muharam di Kejaksaan Negeri (Kejari).
Setelah proses pelimpahan tahap II, Jaksa langsung memutuskan melakukan penahanan terhadap Darmansyah. Darmansyah lalu digiring menuju Rutan Polres Muna menggunakan mobil mini bus milik Kejari pukul 16.40 Wita.
"Alasan penahananya adalah setelah memenuhi unsur obyektif dan subyektif," kata Furqon Rohiyat, Kasi Pidum Kejari Raha.
Baca juga: LPSK Siap Memberikan Perlindungan Bagi 14 ABK Indonesia Korban Perdagangan Orang
Setelah menerima pelimpahan tersangka dan Barang Bukti (BB), Jaksa kemudian akan merampungkan berkas penuntutan untuk selanjutnya dilimpahkan di Pengadilan Negeri (PN) Raha untuk proses persidangan.
