"Tim TPK hanya sebagai mengontrol material yang diperlukan di lokasi pekerjaan dan melaporkan kepada kepala desa secara lisan. Dalam pengerjaan itu Kepala Desa mengambil alih sendiri, baik dalam pemesanan maupun pembelian material," kata Bayu.
Baca Juga: Dilarang Pesta Miras, Pemuda Ini Aniaya Ayah Tiri
Selain itu, katanya lagi, dalam proses pencairan alokasi dana desa tahun 2017 dan 2018, pihaknya menemukan ada kesalahan mekanisme yang dilakukan oleh kepala desa, yakni membuat sendiri surat perintah pembayaran tanpa ada proses verifikasi dari sekretaris desa dan bendahara.
"Bendahara tidak berjalan sebagaimana mestinya dan tidak pernah mengolah ataupun memegang uang. Begitupun untuk teknis pembelian dan pembayaran serta nota-nota juga dilakukan sendiri oleh kepala desa tanpa melibatkan bendahara sehingga bendahara tidak mengetahui persis berapa pengeluarannya," terang Bayu.
Tak hanya itu, terang Bayu lagi, pihaknya juga menemukan bahwa dalam mempertanggungjawabkan uang yang sudah digunakan, kepala desa meminta operator dan bendahara untuk membuat kuitansi dan nota fiktif yang disesuaikan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
