Baca Juga: Polres Baubau Bekuk Bandar dan Kurir Narkoba, Satu Pelaku Meninggal
Dimana, kata dia, atas perbuatan tersangka kerugian negara untuk dana kelurahan tahun 2019 sebesar Rp 153.939.182,00.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 2 Ayat (1) dan atau pasal 3 Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun ancaman hukuman untuk pasal 2 paling singkat 4 tahun dan pasal 3 paling singkat 1 tahun.
Namun berhubung adanya putusan dari Mahkamah Agung (MA) Tahun 2020, tambah dia, ancaman hukuman itu dilihat dari jumlah kerugian negara. (B)
