MUNA, TELISIK.ID - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyatakan ASN Muna, Saidiman dan ASN Muna Barat (Mubar), La Ode Daerah, terbukti melanggar netralitas pada tahapan pilkada Muna.

Dijatuhkanya pelanggaran kode etik dan perilaku ASN itu berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Muna pada 6 Februari dan 27 Februari 2020 lalu.

Jenis pelanggaran keduanya adalah terlibat politik praktis dengan memposting dukungan pada Bakal Calon (Balon) Bupati Muna di jejaring Media Sosial (Medsos) Facebook (FB).

Saidiman pada akun FB-nya bernama Ongky Damkar, memposting gambar LM Rusman Emba yang kemudian memberikan komentar RE2P yang menjadi tagline dan mengandung makna Rusman Emba Dua Periode. Kemudian menuliskan lagi komentar satu komando.  

Baca juga: Bermain dalam Pesta Demokrasi