KENDARI, TELISIK.ID - Bawaslu Sulawesi Tenggara memanggil 14 Caleg DPR RI untuk klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Pemanggilan dilakukan setelah menerima laporan warga, terkait pelanggaran tersebut.

Ketua Bawaslu, Iwan Rompo Bane saat dikonfirmasi membenarkan, terkait pemeriksaan 14 Caleg DPR RI Dapil Sulawesi Tenggara.

"Bawaslu telah meregistrasi laporan seorang warga dengan nomor registrasi 003 tahun 2023 yang pada pokoknya telah melaporkan 14 caleg DPR RI Dapil Sulawesi Tenggara," kata Iwan Rompo, Senin (11/12/2023).

Dijelaskan oleh Iwan Rompo, 14 caleg tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 khususnya pasal 492.

Baca Juga: Bawaslu Muna Siap Tindaki Peserta Pemilu Langgar Aturan