"Untuk ternak dari zona merah tidak bisa masuk atau melintas di dua zona tersebut kecuali dari zona merah ke zona merah," bebernya.
Karena posisi Kabupaten Luwu Timur saat ini masuk kategori zona merah, maka ia meminta agar semua ternak melintas atau berasal dari kabupaten itu ditolak masuk ke wilayah Kolaka Utara.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Pin Emas dan Taman di Sekretariat DPRD Labuhanbatu Utara Disoal
"Sebaiknya yang dilalulintaskan melalui Luwu Timur di tolak karena resikonya sangat tinggi atau rentan terjangkit PMK," imbuhnya.
Sementara itu, Danramil 1412/03 Lasusua, Kapten INF Hamka Sa'ad yang juga bagian dari Satgas Penanggulangan PMK Kolaka Utara menyampaikan, wilayah Kolaka Utara masih aman dari PMK.
