"Perjalanan dinas jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf (b) dilaksanakan dengan biaya perjalanan dinas jabatan yang ditanggung oleh panitia penyelenggara," beber Ali.

Menurut Ali, perjalanan dinas KPK dibiayai oleh pihak instansi lain, merupakan praktik yang sebelumnya juga dilakukan oleh KPK pada periode - periode sebelumnya.

"Telah diatur dalam Perkom Nomor 7 Tahun 2012 pasal 3 huruf (g), dalam hal komponen biaya perjalanan dinas dibayarkan oleh pihak/instansi lain maka terhadap komponen biaya yang telah ditanggung tersebut tidak dibebankan lagi pada anggaran komisi (KPK),” ujar Ali.

Baca Juga: Cek Syarat Naik Pesawat Udara saat PPKM Level 3-4

Baca Juga: Mutasi COVID-19 Baru Bernama Varian B1621, Sudah Ada Kasus Meninggal