BUTON UTARA, TELISIK.ID - Pihak Polres Buton Utara telah menetapkan oknum dokter gigi inisial S sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pasien wanita, namun tersangka tidak dilakukan penahanan di ruang tahanan Polres.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Buton Utara, AKP Laode Sumarno mengungkapkan, alasan sehingga tersangka tidak ditahan karena pasal yang disangkakan kepada tersangka dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sumarno menjelaskan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seseorang dapat ditahan harus memenuhi dua alat bukti dan ancaman hukumannya di atas 5 tahun atau pasal pengecualian. Sumarno menyebutkan, pasal pengecualian seperti pasal 351 dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Korban Percobaan Perampokan Oknum Polisi Beber Temuan Baru
"Kalau Undang-Undang Pelecehan Seksual ini dia bukan kategori pasal pengecualian, sehingga dengan ancaman di bawah 5 tahun tidak dapat dilakukan penahanan," jelas Sumarno, ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/10/2022).
