Baca Juga: Mantan Direktur PT TMS Sebut Menteri Muhammad Lutfi dan Ali Said Tak Miliki Saham

Pemusnahan tersebut tambah Musyafak, telah sesuai dengan UU No 21 Tahun 2019 pasal 48, yang menyatakan bahwa pemusnahan media pembawa yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu area ke area lain dilakukan apabila setelah media pembawa tersebut.

“Yang pertama diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan ternyata busuk atau rusak. Dan yang kedua, dilakukan pengamatan dalam pengasingan ternyata tertular HPHK (Hama dan Penyakit Hewan Karantina) yang ditetapkan pemerintah,” tutupnya. (B)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Fitrah Nugraha