BOMBANA, TELISIK.ID - Terpidana korupsi pembangunan Jalan Toari-Bambomolingku, Kecamatan Matausu, Kabupaten Bombana, kembalikan kerugian negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana.
Pengembalian kerugian negara tersebut dilakukan oleh keluarga terpidana FSS, didampingi tiga kuasa hukumnya atas nama Muh Dzul Ikram, Abdul Rohum dan Muammar Asmi, ketiganya advokat dari Kantor IUSTITIA Law Office di Jakarta Pusat.
Kerugian negara tersebut dikembalikan atas dasar putusan Mahkama Agung RI Nomor: 1684K/Pid.Sus/2021 tertanggal 21 Juni 2023 dalam perkara tindak pidana khusus dengan terpidana atas nama FSS.
Baca Juga: Kejari Bidik Tersangka Lain pada Kasus Dugaan Korupsi Bandara dan Pembangunan TPS di Kolaka Utara
"Rincian uang pengganti sebesar Rp 74.604.187 dan denda sebesar Rp 200.000.000," terang kusasa hukum FSS, Muammar Asmi, saat dihubungi via Whatsapp, Minggu (23/7/2023).
