KENDARI, TELISIK.ID – Kasus korupsi kembali mencoreng lembaga birokrasi setelah Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka, Supriadi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi pertambangan.

Tak hanya berhenti di situ, fakta mencengangkan pun terungkap. Selama menduduki jabatan strategis, Supriadi tidak pernah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sebagai pejabat publik, Supriadi wajib transparan dalam menyampaikan kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Telisik.id telah melakukan penelusuran dalam situs elhkpn.kpk.go.id untuk mencari informasi tentang pelaporan harta kekayaan Kepala KUPP Kolaka, Supriadi, namun tidak menemukan data yang cocok berdasarkan jabatan dan tempat tugas.

Baca Juga: Peran Kepala KUPP Kelas III Kolaka dalam Pusaran Korupsi Pertambangan di Kolaka Utara