Pria itu mengaku, meminta bantuan kepada Mayor Dedi dikarenakan tidak mendapatkan respon oleh penyidik terkait permohonan penangguhan itu.
"Saya coba membuat permohonan penangguhan penahanan yang dijamin oleh keluarga, tapi tidak dikabulkan penyidik. Sehingga saya berkomunikasi dengan Mayor Dedi," terangnya.
Terpisah, Pejabat Sementara Kepala Satuan Reserse (Satreskrim) Polrestabes Medan, Kompol Tengku Fathir Mustafa membenarkan telah ditangguhkan.
Baca Juga: 306 Bacaleg DPRD Sumatera Utara Dinyatakan TMS Dikembalikan ke Parpol
"Benar sudah ditangguhkan, kami harap, yang bersangkutan (ARH) kooperatif," ucapnya melalui selularnya, Rabu (9/8/2023) siang.
