Baca Juga: Dianiaya Preman, Wanita Pedagang Pasar Gambir Ini Malah Jadi Tersangka

"Berarti setelah pemeriksaan yang bersangkutan, baru kita lihat perkembangan lebih lanjut. Kalau memang sudah dinyatakan lengkap akan dilakukan gelar perkara, kemudian dikirim ke Kejaksaan untuk tahap satu," jelas Dolfi.

Sebelumnya diketahui, Dian Lestari dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam peminjaman uang kepada Ikatan Geologi Indonesia (IGI) sebesar Rp 50 miliar. Dalam upaya peminjaman uang, PT. LMS harus menjadikan Dian sebagai direktur utama agar dapat dipinjami IGI. Tetapi setelah diangkat menjadi direktur utama, belum ada kejelasan terhadap janji tersebut.

Atas kejadian ini, Dian Lestari dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan. (C)

Reporter: Nuhruddin