Baca Juga: Buser77 Tangkap Pelaku Begal di Kendari

"Berdasarkan bukti yang cukup, tersangka diduga telah melakukan TPKS, sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a, c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS," ujar AKP Fitrayadi, Rabu (7/12/2022).

Sementara dari pihak keluarga korban RN melalui pamannya Mashur mengatakan, sangat senang mendengar kabar baik atas berkas perkara tahap kedua yang dilimpahkan di Kejari Kendari.

Baca Juga: Pemulangan Jenazah dari Papua, Keluarga Korban Dimintai Rp 105 Juta

"Kami dari keluarga, kami dengar kabar sudah P21 senang, karena sudah cukup lama, sudah hampir 5 bulan baru ada kejelasan hukum hari ini," ucap Mashur saat dihubungi Telisik.Id.