Padahal diketahui, lokasi yang telah diterbitkan RKAB-nya sudah tidak memiliki deposit ore nikel atau cadangan nikel di wilayah tersebut, sehingga dokumen RKAB itu menjadi dokumen terbang dan dijual kepada PT Lau Agung Mening yang melakukan penambangan di IUP PT Antam, seolah-olah nikel tersebut berasa dari PT KKP dan beberapa perusahaan lainnya.
Sehingga kata dia, mengakibatkan kerugian berupa ore nikel milik negara atau PT Antam dijual dan dinikmati hasilnya oleh PT LAM, PT KKP serta beberapa perusahaan lainnya.
"Hingga saat ini, kami dari pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara masih terus melakukan pengembangan penyelidikan atas kasus tersebut," tambah Ade Hermawan.
Baca Juga: Kejati Sulawesi Tenggara Periksa Pj Bupati Bombana atas Dugaan Korupsi Tambang di Kolaka Utara
Sementara itu, Kabidpenkum Kejati Sulawesi Tenggara, Dody mengungkapkan, tersangka YB yang menduduki jabatan sebagai koordinator pokja pengawasan operasi produksi mineral pada tahun 2022 lalu, saat ini masih dititip di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung di Jakarta oleh penyidik selama 20 hari.
