MUNA, TELISIK.ID - Kepolisian Sektor (Polsek) Katobu, Polres Muna menetapkan AMR sebagai tersangka pengancaman Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setda Muna, Sahrun dan perusakan kaca tiga ruangan kantor bupati.
Penetapan tersangka itu, setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan hasil gelar perkara.
Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kapolsek Katobu, IPTU LM Arwan mengungkapkan, kendati AMR telah berstatus tersangka, namun yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan. Alasannya, ancaman hukuman pada pasal 401 tentang pengancaman dan 406 ayat 1 tentang pengrusakan dibawa lima tahun penjara.
Baca juga: Gadis 14 Tahun Disetubuhi Tiga Pria di Kebun
Baca juga: Oknum Pegawai Kelurahan Jadi Pembuat Sertifikat Vaksin Palsu, Begini Cara Kerjanya
