Pendemo menuntut agar Pengadilan Negeri Kendari segera menahan dan menjatuhkan hukuman kepada Leo Robert Halim karena ditakutkan jika pelaku berkeliaran akan ada potensi menghilangkan barang bukti atau bahkan mencari peluang kolusi untuk mengurangi alat bukti.
Sambil membakar ban bekas di depan pintu masuk, massa juga mendesak agar segera ditemui oleh kepala pengadilan, namun petugas langsung memadamkan ban tersebut dengan menggunakan Apar pemadam kebakaran, massa pun kesal dan memaksa masuk hingga nyaris terjadi adu jotos dengan petugas pengadilan, namun berhasil dilerai oleh petugas Polsek Kemaraya.
Baca Juga: Pj Bupati Buton Selatan Sudah Lapor Harta Kekayaaan
Setelah bernegosiasi, massa akhirnya ditemui oleh Hakim Pengadilan Negeri Kendari, Ahmad Yani yang mengaku mendukung adanya demo tersebut.
"Presur ini sangat penting sekali untuk diikuti dan ini dijamin oleh Undang-Undang dan kasus Leo Robert Halim sudah berjalan lama," ungkap Ahmad Yamin.
