Baca Juga: Perkosa Pelajar di Kamar Mandi dan Kamar Tidur, Pelakunya Tidak Ditahan
"MR tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur, setelah pelaku ini ditangkap, lalu penyidik melakukan pemeriksaan. Akan tetapi, diduga lalai dan tidak diawasi, tersangka tiba-tiba ditemukan tewas gantung diri," terangnya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menambahkan, kedua Bintara Polri itu dihukum sesuai dengan tingkat kesalahannya.
"Sanksi yang diterima keduanya bisa saja penundaan kenaikan pangkat dan lainnya. Namun, keputusan itu nanti ditentukan oleh pimpinan sidang yang menanganinya," ungkapnya.
Menurut Hadi, keduanya statusnya bukan tersangka, tapi terperiksa karena kelalaiannya. Keduanya adalah penyidik pembantu, mereka meninggalkan MR di ruangan penyidik tanpa pengawasan.
