Baca Juga: Muh Suhardi Resmi Jadi PAW Anggota DPRD Baubau

Ia mengatakan, seharusnya SK tersebut berlaku sejak Oktober 2023 namun proses pelantikan baru terlaksana pada Maret 2024, sehingga terdapat kesalahan administrasi.

"Ini juga mengganjal ke kami dan ini mohon dikonsultasikan ke Kemendagri terkait dengan SK pertama terkait pemberhentian saudara Haeruddin Konde, SK ini berlaku surut sejak Oktober 2023," kata Fajar Ishak.

Sementara itu, Muhammad Ishak Zuhur mengatakan, dinamika politik yang bergejolak sehingga seharusnya perjanjian antara Haeruddin Konde dan Muhammad Ishak Zuhur 1,5 tahun namun mundur menjadi satu tahun dan mudur lagi sampai tersisa 6 bulan.

Baca Juga: Ini 10 Wajah Baru Anggota DPRD Muna Barat