"Uang lelah," tutur dia.

Baca juga: KPK Terus Telisik Kasus Suap Ditjen Pajak Kemenkeu

Ia berdalih tidak mengetahui asal-usul uang tersebut. Namun, dalam surat dakwaan, Matheus disebut menerima uang fee operasional sebesar Rp 100 juta dari Harry di Club Raia yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Uang diberikan terkait dengan penunjukan PT Mandala Hamonangan Sude dan PT Pertani-- terafiliasi dengan Harry-- sebagai penyedia paket bansos COVID-19 berupa sembako. Dalam perkara ini, Matheus didakwa turut serta melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan bansos penanganan COVID-19.

Jaksa menyebut Matheus berperan dalam penerimaan suap senilai total Rp 32,4 miliar dari perusahaan yang menjadi rekanan penyedia bansos COVID-19. Uang itu diperuntukkan untuk Juliari.