Baca juga: Aniaya Wanita Pedagang Kaki Lima, Preman Ditangkap Polisi
Menurut Hadi, anggota polisi awalnya sempat terkecoh. Ketika digeledah di dalam tas, saku celana maupun baju DA, mereka tidak menemukan narkoba jenis apapun.
"Tapi, karena anggota melihat jenis sepatunya berbeda dari jenis biasanya, maka sepatu itu digeledah. Rupanya di situlah pelaku menyelipkan barang ilegal itu. Setelah itu, pelaku langsung dibawa ke Markas Komando, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut," tuturnya.
Kepada penyidik, pelaku mengaku bahwa barang bukti itu akan diedarkan di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang dan sekitarnya.
"Jadi, sabu sabu itu didapat pelaku dari rekannya di Aceh. Rencananya itu akan dikirim ke rekannya yang ada di Kota Medan ini. Tapi sudah keburu ditangkap. Anggota masih di lapangan memburu pemasok atau calon penerima dari DA," terangnya. (C)
