11. Amsar Masim Lisen (JKS-18)
Diketahui, sebelumnya Kementerian Agama telah mengeluarkan kebijakan mengenai calon jemaah haji yang wafat sebelum keberangkatan dapat digantikan dengan anggota keluarga lain.
Baca Juga: Cara Daftar Haji di Kemenag, Beserta Syarat dan Setoran Awal
Melansir Indonesiabaik.id, ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan BPIH Reguler Tahun 1439H/2018M. Isi dari kebijakan tersebut mengenai calon jemaah haji yang wafat dan dapat digantikan oleh anggota keluarga merupakan jemaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah haji (BPIH) namun wafat sebelum berangkat.
Jemaah haji yang meninggal dapat diganti oleh suami/istri/anak kandung/menantu dan pengajuan pergantian ini harus diketahui oleh RT, RW, lurah, dan camat. Verifikasi data pengajuan pergantian dilakukan di Kanwil Kemenag Provinsi dan Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU. Jemaah haji yang diganti diberangkatkan pada musim haji berjalan atau tahun berikutnya. (C)
