LANGARA, TELISIK.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Kepulauan akan dibayar pada pekan ini.

Dilansir dari Kemenkeu.go.id, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13.

THR yang akan diberikan kepada ASN meliputi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Adapun pemberian THR dilakukan dengan tetap memperhatikan keseimbangan pelaksanaan program yang lain dan dalam batas kemampuan keuangan negara.

Baca Juga: THR ASN Muna dan Muna Barat Rp 32 Miliar

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Konawe Kepulauan, Mahmud mengatakan, proses pembayaran THR dan gaji 13 dimulai Minggu ini.