MUNA, TELISIK.ID - Tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Muna telah ada titik terang.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), telah merinci kebutuhan THR bagi kurang lebih 6.000 ASN.
Baca Juga: 5 Manfaat Minyak Zaitun untuk Kesehatan
"Kita sudah rinci, totalnya sekitat Rp 26 miliar," kata Amrin Fiini, Kepala BPKAD Muna, Rabu (28/4/2021).
Untuk pencairan THR, hingga saat ini masih menunggu petunjuk teknis dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu). Namun, biasanya, seperti sebelum-sebelumnya, pencairan akan dilakukan 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri.
