"Kalau ada pertanyaan terkait THR atau THR belum dibayarkan juga, Rekanaker bisa konsultasi atau melapor ke Posko THR Kemnaker di poskothr.kemnaker.go.id," jelas Kemnaker dalam Instagram resminya, dikutip Selasa (25/3/2025).

Baca Juga: THR Hari Raya Masuk dalam Surat Edaran Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi

Sebagaimana telah diatur sebelumnya, THR wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Peraturan ini ditegaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli beberapa waktu lalu sebagai bagian dari kepastian hak bagi pekerja.

"THR paling lambat dibayar 7 hari sebelum Hari Raya. Dan, THR harus dibayar penuh," tegas Yassierli, seperti dilansir dari CNBC Indonesia.

Kewajiban pembayaran THR bagi pekerja telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025. Peraturan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan serta Permenaker No. 6 Tahun 2016 yang secara khusus mengatur tentang pelaksanaan THR.