KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra), mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/17 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintahan di Pemprov Sultra, termasuk Sekretaris Daerah, staf ahli, kepala perangkat daerah, BUMD, serta seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Beberapa poin penting dalam surat edaran ini antara lain, dilarangnya penerimaan atau pemberian gratifikasi yang terkait dengan jabatan, termasuk dalam bentuk tunjangan hari raya (THR), uang, barang, atau hadiah lainnya, baik dari individu maupun perusahaan.
Selain itu, jika terdapat penerimaan gratifikasi yang tidak dapat ditolak, wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) atau email dan layanan KPK lainnya.
Baca Juga: Begini Cara Hitung Pajak THR Rp 10 Juta Pegawai Swasta
