Baca Juga: Begini Cara Hitung Pajak THR Rp 10 Juta Pegawai Swasta
Selain denda, sanksi administratif juga dapat diberikan kepada perusahaan yang tidak membayar THR. Sanksi administratif ini mencakup teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan izin usaha.
Ketentuan ini diterapkan sebagai langkah untuk memastikan bahwa perusahaan benar-benar menjalankan kewajibannya sesuai regulasi yang berlaku.
"Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh," tulis Kemnaker di laman Instagram @kemnaker. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
