Baca Juga: Sertifikasi Gaji Guru ke 13 dan THR 2025 Belum Bisa Cair, Begini Penjelasannya

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani, menjelaskan bahwa waktu pencairan tambahan DAU dilakukan pada penghujung tahun dengan mempertimbangkan kondisi fiskal nasional sepanjang 2025.

Menurutnya, penyesuaian waktu penyaluran merupakan bagian dari strategi pengelolaan keuangan negara agar tetap terjaga secara berkelanjutan.

"Pencairannya agak delay ke Desember, menyesuaikan dengan kapasitas fiskal 2025,” ujar Askolani, seperti dikutip dari Kontan, Senin (29/12/2025).

Askolani menegaskan, meskipun realisasi anggaran dilakukan di akhir tahun, kebijakan pemerintah untuk membayarkan THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah sebenarnya telah ditetapkan sejak awal.