Pemerintah hanya melakukan penyesuaian jadwal penyaluran tanpa mengurangi komitmen terhadap pemenuhan hak para guru. Dengan demikian, daerah tetap memperoleh kepastian anggaran untuk membayar kewajiban tersebut.
Baca Juga: Gaji dan Tunjangan Pokok PNS dan PPPK Resmi Berlaku 2026, Berikut Rinciannya
Ia juga menyampaikan bahwa tambahan anggaran ini menyasar guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan belum menerima tambahan penghasilan.
Skema tersebut dinilai penting untuk menjaga keadilan fiskal antardaerah, mengingat kemampuan keuangan setiap pemerintah daerah tidak sama. Melalui tambahan DAU, pemerintah pusat berupaya menutup kesenjangan tersebut secara terukur.
Lebih lanjut, Askolani menilai pencairan pada Desember 2025 berpotensi memberikan dampak positif terhadap perekonomian. Tambahan penghasilan bagi guru di akhir tahun diharapkan dapat membantu menjaga daya beli rumah tangga, terutama menjelang periode libur dan pergantian tahun.
