BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Sebanyak 28 Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kabupaten Buton Selatan (Busel) yang dinyatakan gugur berkas lantaran Tidak Memenuhi Syarat (TMS), mengajukan sanggahan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Busel, La Ode Firman Hamzah mengatakan, jumlah tersebut dihitung dari 67 CPNS yang tercatat TMS.
"Sanggahan yang dilakukan ini akan diteliti kebenaran dan ditindak lanjuti oleh Panitia Seleksi (Pansel) sebagaimana ketentuan Permenpan RB," ungkap Firman Hamzah saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/8/2021).
"Jika kemudian ditemukan ada kekeliruan dalam proses sebelumnya, tentunya akan diluluskan kembali," sambungnya.
Baca juga: Jalan Provinsi di Muna Diblokir, Anggota DPRD Sultra Kesal Anggarannya Dipangkas
