Kasat Narkoba Polres Baubau, Iptu Joni Arani, mengungkapkan kronologi pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa RYR yang tidak memiliki pekerjaan tetap nekat menjadi pengedar sabu dengan imbalan jutaan rupiah.
Sistem peredaran yang digunakan adalah sistem tempel. Namun, aksi peredaran untuk ketiga kalinya berhasil digagalkan oleh polisi pada 9 Januari 2026.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan perumahan Jalan Bakti Abri, Kecamatan Wolio.
Saat dilakukan pengintaian dan penggeledahan di lokasi yang dimaksud, polisi mendapati terduga pelaku sedang menggali lubang di dekat pondasi rumah. Di lokasi tersebut ditemukan satu bungkus plastik berwarna hitam yang berisi 60 sachet sabu dengan berat bruto 17,2 gram.
Baca Juga: Klien Ngaku Uangnya Digelapkan Ketua LBH Peradi Konawe Kembali Dimintai Keterangan di Polda Sultra
