Sementara itu, anggota Komisioner KPU Sulawesi Tenggara, Iwan Rompo menegaskan, bakal membantah semua dalil yang dilaporkan terhadap KPU dalam persidangan lanjutan.
"Nanti kita akan jawab besok dalam sidang,entah seperti apa, kita akan susun dulu," beber Iwan Rompo.
Baca Juga: Lari dari Rumah karena Sering Dianiaya Ibu Tiri, Bocah Ini Hidup Terlantar
Iwan Rompo menerangkan, pada masa perbaikan yang diberi selama 3x24 jam yang berakhir pada 22 Desember 2022 pukul 24.00 Wita, bakal calon Tie Saranani tidak mampu mengupload syarat dukungan ke akun Silon.
"Jadi dia tidak bisa menyelesaikan penginputan data dukungan," ungkapnya.
