Namun setelah beberapa saat diposting di akun Facebook milik Tie Saraanani, postingan yang diduga mengandung ujaran kebencian tersebut kembali dihapus, namun telah discreenshot oleh Ketua Pekat IB Sultra.
"Kita telah melaporkan pemilik akun FB atas nama Tie Saranani ke Polda Sultra terkait ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada Ormas Pekat IB Sultra," terang Rahmat Ramadhan, Kamis (14/05/2020).
Baca juga: Rapid Test Eks Penumpang KM Lambelu Asal Muna Non Reaktif
Menurut Rahmat Ramadhan, tindakan yang dilakukan oleh Tie Saranani diduga melanggar UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain ujaran kebencian dan pencemaran nama baik Ormas Pekat IB Sultra, akun atas nama Tie Saranani juga menyinggung pribadi Ketua DPW Pekat IB. Dimana dalam postingannya itu dianggap mencemarkan nama baik dirinya.
