Selain itu, Jupen membeberkan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu buah badik bergagang kayu dengan panjang 30 centimeter.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya, yakni DA dan RF yang melarikan diri.

"Pelaku yang telah kami amankan sebanyak lima orang, dan dua orang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Pranata Wiguna.

Baca Juga: Cek Cok Saat Miras, Nelayan di Muna Nekat Tebas Rekannya

Semua pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (2) KUHPidana, dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.