Menurutnya, pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu adalah prioritas utama kebijakan kepegawaian saat ini.
“Pemerintah telah memfokuskan agar tenaga non-ASN yang terdata bisa diangkat jadi PPPK paruh waktu,” kata Zudan, seperti dikutip dari Jawapos, Selasa (27/5/2025).
Baca Juga: Pemda Ogah Usulkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, BKN Tak Mau Terbitkan NIP
Namun Zudan juga menegaskan bahwa tetap ada ketentuan yang membuat sebagian honorer tak bisa diangkat. Penyebabnya adalah ketentuan dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 yang membatasi kategorinya.
Honorer yang tidak memenuhi kriteria yang ditentukan dipastikan tidak bisa ikut dalam skema baru ini. Kondisi ini sudah berdampak di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Mukomuko di Provinsi Bengkulu.
