Baca Juga: Ini Syarat Terbaru Beasiswa Pemda Muna Barat
"Kita jadwalkan ulang," kata Sekretaris Komisi I DPRD Muna, Mohamad Ikhsanuddin.
Politisi Gerindra itu menerangkan, tujuan dari RDP itu untuk mensinkronkan isi surat Dirjen Bina Pemerintahan Desa dan keterangan dari Pemkab. Bila sepaham, maka proses pelantikan kades terpilih harus dilaksanakan. Toh, bila tidak, maka akan dilakukan langkah-langkah dengan meminta surat penegasan baru dari Dirjen Bina Pemerintahan Desa.
"Kami sudah lakukan konsultasi di Biro Pemerintahan Sulawesi Tenggara dan DPMD. Mereka sepaham dengan isi surat Dirjen Bina Pemerintahan Desa itu. Nah, saat ini kita tinggal tunggu, keputusan pemkab," tandasnya. (B)
Penulis: Sunaryo
