MUNA, TELISIK.ID - Tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Kabupaten Muna mulai marak. Medio Januari-Juni 2020, Kepolisian Resort (Polres) Muna telah menerima tiga aduan warga yang kehilangan sepeda motornya.
Korbanya adalah Salfitri, Muslimin dan Sahifa. Ketiganya kehilangan sepeda motor saat diparkir di tempat yang berbeda.
Dari ketiga kasus tersebut, polisi baru berhasil mengungkap tiga tersangka dan satu unit Barang Bukti (BB) sepeda motor jenis Matic Yamaha Fino DT 4010 ED. Sementara motor Suzuki Satria FU DT 6093 FD milik Salfitri dan motor matic DT 3965 D milik Sahifa masih dalam lidik.
Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho menerangkan, untuk tindak pidana curanmor itu, ada tiga tersangka yang sudah diamankan. Adalah MM (19), JM (20) dan LD.
Baca juga: Polres Kolaka Tangkap 5 Pelaku Curanmor dan 9 Motor Curian
